Showing posts with label bawaslu. Show all posts
Showing posts with label bawaslu. Show all posts

Saturday, June 1, 2024

Pelantikan PKD se-Kecamatan Segedong

Panwascam Segedong. Sebanyak 6 Pengawas Kelurahan/Desa se-Kecamatan Segedong resmi dilantik di ruang pertemuan Desa Peniti Dalam I, sabtu (1/6/2024) sore.

Pelantikan PKD Se-Kecamatan Segedong


Pelantikan dan pengambilan sumpah janji Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) untuk Pilkada tahun 2024 dilantik langsung oleh Ketua Komisioner Panwascam Segedong, saudara Pitra. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan agar amanah yang diberikan dilaksanakan semaksimal mungkin. Selalu menjaga integritas, bersikap profesianal dan menjunjung tinggi kode etik dalam segala aktivitas selama Pilkada. Selain itu, komunikasi dalam menjalankan tugas jangan sampai terputus, harus tetap terjaga dengan baik.

Dalam pelantikan tersebut turut hadir pula Sekcam Segedong, Polsek Segedong, Danramil Jongkat-Segedong, Ketua PPK Segedong, Kepala Desa se-Kecamatan Segedong/ yang mewakili dan tamu undangan lainnya.

Panwascam Segedong juga merilis nama-nama Pengawas Kelurahan/Desa se-Kecamatan Segedong yang sudah dilantik, berikut daftar namanya:

1. Desa Peniti Besar: Munandar
2. Desa Purun Besar: Masyudi
3. Desa Sungai Burung: Mubassirin
4. Desa Parit Bugis: Markandi
5. Desa Peniti Dalam I: Jamaluddin
6. Desa Peniti Dalam II: Apandi

Wednesday, December 20, 2023

Panwascam Segedong Akan Merekrut 76 Petugas PTPS

Panwascam Segedong akan melakukan rekrutmen dan seleksi Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) untuk pemilu tahun 2024. Setidaknya dibutuhkan 76 orang petugas yang nantinya akan tersebar di 6 desa. Desa Peniti Dalam I membutuhkan sebanyak 12 petugas, Desa Sungai Burung membutuhkan sebanyak 9 petugas, Desa Sungai Purun Besar membutuhkan sebanyak 16 petugas, Desa Parit Bugis membutuhkan sebanyak 7 orang, Desa Peniti Besar membutuhkan 18 petugas dan Desa Peniti Dalam II membutuhkan sebanyak 14 petugas.

Panwaslu Kecamatan Segedong




Tugas Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS)


Berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020 pasal 23, dalam melaksanakn tugas, wewenang dan kewajiban penyelenggaraan pengawasan pemilu atau pemilihan, Pengawas TPS mempunyai fungsi:


1. Pencegahan dugaan pelanggaran pemilu dan pemilihan

2. Pengawasan tahapan pemungutan dan penghitungan surat suara pemilu atau pemilihan

3. Pengawasan pergerakan hasil penghitungan suara

4. Penerimaan laporan dan atau temuan dugaan pelanggaran pemilu atau pemilihan

5. Penyampaian laporan dan atau temuan dugaan pelanggaran pemilu atau pemilihan kepada Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa


Kapan Perekrutan Pengawas TPS Pemilu 2024 akan dibuka?


Pembentukan Pengawas TPS setidaknya dilakukan paling lambat 23 hari sebelum pemungutan suara dilakukan. Jika berpacu pada Pemilu 2024 dilaksanakan pada tanggal 14 Februari,  maka jadwal pendaftaran PTPS akan dibuka sebelum tanggal 22 Januari. Berdasarkan pengalaman-pengalaman sebelumnya, perekrutan tersebut biasanya dilakukan setelah pendaftaran KPPS telah dilaksanakan. Untuk kelanjutan yang lebih jelas, tetap stay tune di media sosial Panwascam Segedong.


Baca juga: Daftar Lokasi Terlarang Pemasangan Alat Peraga Kampanye di Kabupaten Mempawah

Tuesday, December 12, 2023

Daftar Lokasi Terlarang Pemasangan APK di Kabupaten Mempawah

Rakor Pengawasan Tahapan Masa Kampanye


Panwascam Segedong. Tidak terasa pemilu serentak tahun 2024 semakin dekat. Dimana saat ini tahapan pemilu sudah memasuki masa kampanye, yang pastinya masing-masing calon giat memperkenalkan diri ke masyarakat. Salah satu cara untuk mensosialisasikan diri tersebut adalah melalui alat peraga kampanye (APK). Jadi jangan heran jika di pinggir jalan sudah banyak dipenuhi baliho milik dari peserta pemilu tahun 2024.


Selain tempat ibadah, fasilitas kesehatan, pendidikan dan pemerintahan, ternyata di Kabupaten Mempawah juga telah ditetapkan beberapa titik yang dilarang untuk pemasangan alat peraga kampanye (APK). Hal ini tentunya berdasarkan pada Surat Keputusan KPU Kabupaten Mempawah No. 141 Tahun 2023. Adanya keputusan tersebut berdasarkan pertimbangan untuk menjaga nilai estetika keindahan dan ketertiban umum.


Berikut daftar lokasi di Kabupaten Mempawah yang dilarang untuk memasang alat peraga kampanye (APK):


Kecamatan Mempawah Hilir


1. Taman Mempawah di depan PU

2. Taman Teratai

3. Taman Aulia Rubini

4. Taman Waterfront

5. Taman Bestari

6. Taman Tugu Pak Tani

7. Taman Adipura

8. Taman Benteng

9. Disepanjang bahu jalan dan diatas atau didalam parit dimulai BPDB (Jl. Daeng Manambon, Desa Kuala Secapah) sampai dengan simpang Taman Benteng (Kelurahan Terusan)

10. Terminal Mempawah

11. Semua jembatan yang menjadi fasilitas umum

12. Tiang listrik

13. Pohon


Kecamatan Mempawah Timur


1. Simpang 3 turun jembatan tol arah Antibar dan Pulau Pedalaman

2. Simpang 3 masuk ke arah GOR Opu Daeng Manambon

3. Lokasi GOR Opu Daeng Manambon

4. Simpang 3 Kelurahan Pasir Wan Salim masuk ke Desa Pasir Panjang

5. Simpang 3 Antibar Tugu Garuda

6. Tikungan sepanjang jalan mulai dari tikungan gardu induk PLN Senggiring sampai dengan sebelum toko Al-Bisayaroh

7. Semua jembatan yang menjadi fasilitas umum

8. Tiang listrik

9. Pohon


Kecamatan Sungai Kunyit


1. Tikungan Desa Semudun

2. Tikungan Sungai Tanjung, Desa Sungai Dungun

3. Tikungan Desa Sungai Limau deapan PT. EUP

4. Tikungan Desa Sungai Kunyit Laut depan PT. PELINDO

5. Semua jembatan yang menjadi fasilitas umum

6. Tiang listrik

7. Pohon


Kecamatan Sungai Pinyuh


1. Taman Simpang 3 tugu pasar Sungai Pinyuh

2. Terminal Sungai Pinyuh

3. Semua jembatan yang menjadi fasilitas umum

4. Tiang listrik

5. Pohon


Kecamatan Anjongan


1. Sepanjang jalan raya TNI 643 Moton

2. Sepanjang jalan raya Desa Dema dan Pak Bulu, jalan raya ABRI di Pladis

3. Semua jembatan yang menjadi fasilitas umum

4. Tiang listrik

5. Pohon


Kecamatan Toho


1. Disimpang 3 Desa Toho Ilir dari area PT. TIRTA SUKSES PERKASA (Club) sampai dengan gapura batas desa, antara Desa Pak Laheng dan Toho Ilir

2. Semua jembatan yang menjadi fasilitas umum

3. Tiang listrik

4. Pohon


Kecamatan Sadaniang


1. Semua jembatan yang menjadi fasilitas umum

2. Tiang listrik

3. Pohon


Kecamatan Segedong


1. Simpang 3 antara jembatan dan masuk ke Segedong (Desa Sungai Burung)

2. Semua jembatan yang menjadi fasilitas umum

3. Tiang listrik

4. Pohon


Kecamatan Jongkat


1. Tikungan Wajok Hulu

2. Tikungan Wajok Hilir Simpang 4

3. Simpang Sungai Nipah

4. Simpang Peniti Luar

5. Terminal Jongkat

6. Semua jembatan yang menjadi fasilitas umum

7. Tiang listrik

8. Pohon


Friday, December 8, 2023

Mengenal Panwaslu Kecamatan Segedong

Panwascam Segedong. "Bersama rakyat awasi pemilu, bersama Bawaslu tegakkan keadilan pemilu". Begitulah slogan yang sering digaungkan oleh pihak Bawaslu dan jajarannya. Dimana dalam terciptanya pemilu yang demokratis dan berkualitas, diperlukan juga adanya partisipasi masyarakat untuk mengawasi pemilu.

Panwaslu Kecamatan Segedong


Untuk pemilu 2024 kedepan, terdapat juga petugas yang akan mengawasi penyelenggaraan pemilu di tingkat kecamatan. Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan atau yang sering disebut Panwascam adalah panitia yang dibentuk oleh Bawaslu Kabupaten/Kota yang terdiri dari 3 anggota. Panwaslu Kecamatan tersebut bersifat ad hoc yang memiliki makna bahwa Panwascam sebagai penyelenggara Pemilu yang langsung bersentuhan dengan penyelenggara dan peserta pemilu yang berkerja ditingkat bawah, bersifat sementara, sekaligus sebagai garda terdepan dalam pengawasan tahapan Pemilu. Berikut merupakan struktur organisasi Panwaslu Kecamatan Segedong:

KOMISIONER

1. Ketua: Pitra,Sp (Koordinator Divisi SDM, Organisasi, Pendidikan, Pelatihan, Data dan Informasi)
2. Anggota: Sabani (Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat)
3. Anggota: Tedi Rohadi (Koordinator Divisi Penanganan, Pelanggaran, dan Penyelesaian Sengketa)

SEKRETARIAT

1. Koordinator Sekretariat: Elwin Setiana, SE
2. Bendahara: Muhammad Efendi
3. Junaidi: Staf Divisi SDM, Organisasi, Pendidikan, Pelatihan, Data dan Informasi
4. Yusra: Staf Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat
5. Dede Sri Delvey: Staf Koordinator Divisi Penanganan, Pelanggaran, dan Penyelesaian Sengketa
6. Noviah Wati: Pramusaji
7. Arif Maulana: Keamanan

PANWASLU KELURAHAN/DESA

1. Jamaluddin: Desa Peniti Dalam I
2. Mubassirin: Desa Sungai Burung
3. Masyudi: Desa Sungai Purun Besar
4. Markandi: Desa Parit Bugis
5. Munandar: Desa Peniti Besar
6. Apandi: Desa Peniti Dalam II

Lokasi sekretariat: Jalan A. Rasyid RT 007 RW 002 Desa Peniti Dalam I