Tuesday, December 12, 2023

Daftar Lokasi Terlarang Pemasangan APK di Kabupaten Mempawah

Rakor Pengawasan Tahapan Masa Kampanye


Panwascam Segedong. Tidak terasa pemilu serentak tahun 2024 semakin dekat. Dimana saat ini tahapan pemilu sudah memasuki masa kampanye, yang pastinya masing-masing calon giat memperkenalkan diri ke masyarakat. Salah satu cara untuk mensosialisasikan diri tersebut adalah melalui alat peraga kampanye (APK). Jadi jangan heran jika di pinggir jalan sudah banyak dipenuhi baliho milik dari peserta pemilu tahun 2024.


Selain tempat ibadah, fasilitas kesehatan, pendidikan dan pemerintahan, ternyata di Kabupaten Mempawah juga telah ditetapkan beberapa titik yang dilarang untuk pemasangan alat peraga kampanye (APK). Hal ini tentunya berdasarkan pada Surat Keputusan KPU Kabupaten Mempawah No. 141 Tahun 2023. Adanya keputusan tersebut berdasarkan pertimbangan untuk menjaga nilai estetika keindahan dan ketertiban umum.


Berikut daftar lokasi di Kabupaten Mempawah yang dilarang untuk memasang alat peraga kampanye (APK):


Kecamatan Mempawah Hilir


1. Taman Mempawah di depan PU

2. Taman Teratai

3. Taman Aulia Rubini

4. Taman Waterfront

5. Taman Bestari

6. Taman Tugu Pak Tani

7. Taman Adipura

8. Taman Benteng

9. Disepanjang bahu jalan dan diatas atau didalam parit dimulai BPDB (Jl. Daeng Manambon, Desa Kuala Secapah) sampai dengan simpang Taman Benteng (Kelurahan Terusan)

10. Terminal Mempawah

11. Semua jembatan yang menjadi fasilitas umum

12. Tiang listrik

13. Pohon


Kecamatan Mempawah Timur


1. Simpang 3 turun jembatan tol arah Antibar dan Pulau Pedalaman

2. Simpang 3 masuk ke arah GOR Opu Daeng Manambon

3. Lokasi GOR Opu Daeng Manambon

4. Simpang 3 Kelurahan Pasir Wan Salim masuk ke Desa Pasir Panjang

5. Simpang 3 Antibar Tugu Garuda

6. Tikungan sepanjang jalan mulai dari tikungan gardu induk PLN Senggiring sampai dengan sebelum toko Al-Bisayaroh

7. Semua jembatan yang menjadi fasilitas umum

8. Tiang listrik

9. Pohon


Kecamatan Sungai Kunyit


1. Tikungan Desa Semudun

2. Tikungan Sungai Tanjung, Desa Sungai Dungun

3. Tikungan Desa Sungai Limau deapan PT. EUP

4. Tikungan Desa Sungai Kunyit Laut depan PT. PELINDO

5. Semua jembatan yang menjadi fasilitas umum

6. Tiang listrik

7. Pohon


Kecamatan Sungai Pinyuh


1. Taman Simpang 3 tugu pasar Sungai Pinyuh

2. Terminal Sungai Pinyuh

3. Semua jembatan yang menjadi fasilitas umum

4. Tiang listrik

5. Pohon


Kecamatan Anjongan


1. Sepanjang jalan raya TNI 643 Moton

2. Sepanjang jalan raya Desa Dema dan Pak Bulu, jalan raya ABRI di Pladis

3. Semua jembatan yang menjadi fasilitas umum

4. Tiang listrik

5. Pohon


Kecamatan Toho


1. Disimpang 3 Desa Toho Ilir dari area PT. TIRTA SUKSES PERKASA (Club) sampai dengan gapura batas desa, antara Desa Pak Laheng dan Toho Ilir

2. Semua jembatan yang menjadi fasilitas umum

3. Tiang listrik

4. Pohon


Kecamatan Sadaniang


1. Semua jembatan yang menjadi fasilitas umum

2. Tiang listrik

3. Pohon


Kecamatan Segedong


1. Simpang 3 antara jembatan dan masuk ke Segedong (Desa Sungai Burung)

2. Semua jembatan yang menjadi fasilitas umum

3. Tiang listrik

4. Pohon


Kecamatan Jongkat


1. Tikungan Wajok Hulu

2. Tikungan Wajok Hilir Simpang 4

3. Simpang Sungai Nipah

4. Simpang Peniti Luar

5. Terminal Jongkat

6. Semua jembatan yang menjadi fasilitas umum

7. Tiang listrik

8. Pohon


Media Sosial yang digunakan:


EmoticonEmoticon